Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita
lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk
beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga
diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”,
“royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara
komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur
lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang
terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak
Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang
mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1. Perlindungan hak cipta
dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan yang lebih
baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk
membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3. Penyelesaian sengketa
secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta
penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola tempat
perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak
cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5. Hak cipta sebagai benda
bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6. Menteri diberi kewenangan
untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut
melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan
negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pencipta, pemegang hak
cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta dan/atau pemilik
hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang
dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9. Lembaga Manajemen Kolektif
yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak
terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana
multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian untuk ciptaan berupa karya seni terapan,
perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan
pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam
hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya
tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya
beralih
kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka
waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku bagi
karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau
dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku
pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).
Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru ini
adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta
dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak
Cipta Baru). Dalam Pasal 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana
bagi tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang
namanya Lembaga Manajemen Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi
yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang
hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam
bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta
Baru).
Ketentuan
Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
-
Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini
adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
UU
ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM
Disini akan sedikit me review tentang perbuatan yang
dilarang dalam UU ITE pasal 28, sbb:
Bab VII perbuatan yang dilarang
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar