Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita
lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk
beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga
diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”,
“royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara
komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur
lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang
terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak
Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang
mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1. Perlindungan hak cipta
dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan yang lebih
baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk
membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3. Penyelesaian sengketa
secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta
penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola tempat
perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak
cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5. Hak cipta sebagai benda
bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6. Menteri diberi kewenangan
untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut
melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan
negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pencipta, pemegang hak
cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar
dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta dan/atau pemilik
hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang
dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9. Lembaga Manajemen Kolektif
yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak
terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana
multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian untuk ciptaan berupa karya seni terapan,
perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan
pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam
hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya
tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya
beralih