Di suatu Negara pasti adanya yang namanya warga Negara, karna tanpa adanya warga Negara atau masyarakat tersebut Negara itu hanyalah Negara boongan, atau tidak mungkin, Negara meliputi wilayah yg tempat asal muasal nya warga Negara, Negara mempunyai kepala Negara atau imamnya seperti presiden,raja,atau perdana mentri, Mempunyai wilayah(darat,air,udara) yg diakui, mempunyai warga
Negara,rakyat,masyarakat sebagai jamaah nya, undang-undang, dasar-dasar Negara, dan wakil-wakil rakyat. Di Indonesia siapa siapa yg menjadi warga Negara sudah di ada di dala pasal
26 UUD 1945.
warga Negara juga mempunyai hak dan kewajiban di suatu Negara, semua sudah ada di dalam Undang-undang dasar Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar