Warga Negara menurut saya dan orang-orang yg telah saya tanya adalah setiap orang yg tinggal di suatau negara dan asli dari negaranya dan menetap di negara tersebut dan mengakui bahwa itu negaranya sendiri, ada warga negara yg mempunyai hubungan dengan negaranya itu tersebut dan ada juga yg tidak. warga negara sudah pasti penduduk sedangkan penduduk belum pasti warga negara.
Warga Negara mempunyai hak dan kewajiban masing masing, dan harus mentaati peraturan-peraturan
negaranya sendiri. warga negara, contoh hak dan kewajiban warga negara
:
Haknya:
1. Warga Negara berhak mendapat perlindungan hukun dari negara
2. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
3. Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk dan menyakini agama yg dia yakini
Kewajibanya:
1. Warga negara berkewajiban untuk membayar pajak
2. Setiap warga negara berkewajiban membela, dan mempertahan kan negaranya sendiri
3. Setiap warga negara wajib mentaati peraturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar